PortalMagetan.com - Terdakwa kasus pembunuhan suami istri pengusaha kolam renang di Tulungagung, Edi Purwanto alias Glowoh mendapat vonis ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab majelis hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun atas hilangnya nyawa Tri Suharno dan Ning Rahayu istrinya. Padahal JPU telah menuntut maksimal Edi Purwanto.
Meski menyatakan Edi Purwanto bersalah, namun majelis hakim berpendapat jika perbuatan keji tersebut hanya membuktikan dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara Peragakan 115 Adegan dalam Rekonstruksi di 2 Lokasi
Ringannya vonis majelis hakim dengan tuntutan JPU karena sempat diwarnai perbedaan sikap atau pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Hingga majelis hakim tak sependapat dengan pengajuan hukuman mati yang disampaikan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim.