PortalMagetan.com - mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej masih belum bisa bernafas lega. Sebab
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej.
Srindik baru itu disebut KPK sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta
Baca Juga: 143 ASN Terbukti Langgar Netralitas saat Pemilu 2024, KASN Sebut Mayoritas Sudah Dijatuhi Sanksi
Ali Fikri mengatakan sprindik baru itu sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong KPK kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ungkapnya