Pembunuh Suami Istri Tulungagung Divonis 14 Tahun, Kejari Ungkap Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Ringan

- 29 Februari 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan. Majelis Hakim PN Tulungagung Vonis Ringan Pembunuh Suami Istri
Ilustrasi hukum dan keadilan. Majelis Hakim PN Tulungagung Vonis Ringan Pembunuh Suami Istri /

 


Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

 

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

 

 Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan. Gustama salah seorang anggota korban merasa putusan hakim tersebut tak adil.

Baca Juga: Sepakat dengan ICW, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ali:Tak Gugurkan Materi

Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang. "Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

 

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling. Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah