PortalMagetan.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Madiun kembali terjadi. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan mengamankan AR ditepi Jalan Puspowarno Kelurahan Sogaten Kec.Manguharjo Kota Madiun. Pria 48 tahun itu diamankan pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.
PS Kasat Narkoba Polres Madiun Kota Iptu Ali Sadikin melalui Kasi Humas Ipda Ubaidilah mengatakan AR dibekuk pada Jumat, 17 Mei 2024 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pria yang memiliki atau menguasai sabu-sabu.
‘’Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial A.R ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,” katanya
Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku berisial AR ditepi Jalan Puspowarno Kelurahan Sogaten, Manguharjo, Kota Madiun.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) lipatan isolasi warna hitam yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan sab-sabu.
‘’Setelah dibuka terdapat sobekan plastic warna ungu didalamnya berisi Plastik Klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,22 Gram yang sedianya akan dikonsumsi sendiri,’’ terangnya
Polisi selanjutnya mengamankan AR dan dilakukan pemeriksaan test urine, hasilnya urine AR positif mengandung zat methamphetamine, sehingga terlapor beserta barang bukti dibawa kepolres madiun kota guna proses penyidikan lebih lanjut.