‘’Berdasarkan pengakuan A.R, sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri,”tambahnya.
Atas perbuatanya A.R tersebut tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.***