Simpan Sabu-Sabu, AR Diamankan Polres Madiun Kota di Jalan Puspowarno Sogaten Simak Penjelasan Ipda Ubaidillah

- 27 Mei 2024, 12:55 WIB
Tersangka AR yang diamankan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya
Tersangka AR yang diamankan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya //Humas Polres Madiun Kota

‘’Berdasarkan pengakuan A.R, sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri,”tambahnya.

Atas perbuatanya A.R tersebut tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah