PortalMagetan.com – Calon anggota terpilih (Caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika. Bareskrim Polri bahkan mengungkap S diduga menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa pada Senin 27 Mei 2024.
"Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia (pelaku) menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg," ujar Mukti Juharsa kepada wartawan.
Mukti menuturkan saat ini Bareskrim Polri tengah memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran 70 Kilogram sabu yang dikendalikan dan dimodali oleh caleg terpilih tersebut. Pelaku dilaporkan tengah bersembunyi di Malaysia.
Mukti menjelaskan, pelaku S diketahui memiliki jaringan di Malaysia. Setelah tiga kaki tangannya tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Bareskrim Polri kini tengah memburu pelaku lainnya di Malaysia.
"S sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia,” tegas Mukti.
Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Diyakini bahwa A akan segera tertangkap.