Kecewa Majelis Hakim Vonis Ringan Pembunuh Pasutri Tulungagung, Keluarga Korban:Masak 2 Nyawa Dihukum 14 Tahun

- 29 Februari 2024, 13:15 WIB
Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung
Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung /Polres Tulungagung

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku. Meski begitu pihaknya akan memanfaatkan waktu yang untuk menimbang akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

Selain itu, pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

 

Amri mengakui dalam putusan itu ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

 

"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.

 

Sekadar diketahui majelis hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun kepada Edi Purwanto terdakwa kasus pembunuhan sepasang suami istri yang juga pengusaha kolam renang di Tulungagung. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan putusan hukuman mati kepada Glowoh atas perbuatannya yang menghilangkan dua nyawa.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x