Baca Juga: Cuma di Shopee Mall! Menangkan Jalan-Jalan Gratis ke Paris dengan Beli dan Review Produk LancomeBaca Juga: Cuma di Shopee Mall! Menangkan Jalan-Jalan Gratis ke Paris dengan Beli dan Review Produk Lancome
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung.
Ringannya vonis majelis hakim dengan tuntutan JPU karena sempat diwarnai perbedaan sikap atau pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Hingga majelis hakim tak sependapat dengan pengajuan hukuman mati yang disampaikan JPU.
Pemicunya hakim anggota dua tak sepakat unsur pembunuhan berencana terpenuhi dengan dua barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban. Sedangkan Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika perbuatan Glowoh memenuhi pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU. ***