PortalMagetan.com– Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya membuka daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Depok, Yogyakarta pasca dilakukan penggerebekan pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan pengerebekan dilakukan berdasar laporan korban pinjol berinisial TM. Korp Bhayangkara langsung menindaklanjuti laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, pada 14 Oktober 2021.
Sebab, pinjol ilegal di Yogya ini dinilai meresahkan masyarakat. Setidaknya TM korban pinjol kini mengalami depresi akibat mendapat makian dan ancaman dari penagih pinjol.
‘’Saat ini kondisi korban dalam kondisi depresi dan mendapat perawatan di rumah sakit,’’ kata Arief.
Arif menyatakan usai mendapat laporan dari korban, pihaknya bererak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku pinjol ilegal ini berada di wilayah Samirono, Caturnunggal.
Baca Juga: Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Kapolri: Beberapa Kasus Korban Sampai Bunuh Diri
Pihaknya lantas menuju ke lokasi dan bekerja sama dengan Polda DIY untuk melakukan penggerebekan. Diketahui jika kantor pinjol yang berada di sebuah ruko di wilayah Samirono, Caturnunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta yang digrebek ini, membawahi puluhan aplikasi pinjol ilegal.
‘’Ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK, terang Arif di Mapolda Jabar pada Jumat 15 Oktober 2021.
Dikutip PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Diamankan Polda Jabar.’’ Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta. Ditreskrimsus kemudian berangkat menuju lokasi bekerjasama dengan Polda DIY.
Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogya, Polda Jabar Amankan 89 Debt Collector