PortalMagetan.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab, penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau dikenal Pinjol telah banyak merugikan masyarakat.
Indiksinya hingga Oktober 2021, terdapat 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol.
“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri dikutip PortalMagetan.com dari Humas Mabes Polri Jumat 15 Oktober 2021.
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Kapolri, kerap memberikan promosi atau penawaran yang menggiurkan hingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya
Kapolri mengatakan, tindakan tegas itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogya, Polda Jabar Amankan 89 Debt Collector
Kapolri menyatakan penyelenggara Pinjol memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak situasi Pandemi Covid-19. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.
Padahal, lanjut Listyo, Pinjol ilegal sangat merugikan. Karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, jika telat membayar, maupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Yang membuat trenyuh, lanjut Kapolri ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.