PortalMagetan.com –Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang tersangka inisial TRS dalam kasus tewasnya taruna Putu Satria Ananta Rustika yang diduga dianiaya seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Penetapan tersangka TRS setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menyita perhatian publik itu. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan.
Baca Juga: Terupdate, Lowongan Kerja di Banten dari PT Elnusa, Cek Syarat, Formasi dan Link Daftarnya
Kombes Gidion mengatakan, TRS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.
Kata dia, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," ungkapnya.
Dia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.