Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Kapolri: Beberapa Kasus Korban Sampai Bunuh Diri

- 15 Oktober 2021, 19:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Meminta Jajarannya  menindak tegas pinjol illegal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Meminta Jajarannya menindak tegas pinjol illegal. /Humas Polri/

“Banyak juga ditemukan penagihan disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” rinci mantan Kapolda Banten tersebut.

Baca Juga: 14 Tahun Menanti, Korsel Akhirnya Tawarkan Kompensasi 10 Juta Won ke Eks Mata-Mata KLO

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi, sosialisasi dan literasi digital kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Selanjutnya, kepolisian mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Dari sisi Preventif, Kapolri meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Dan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal. 

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk Satgas Penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat Posko Penerimaan Laporan Dan Pengaduan, lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri

Baca Juga: Stroke Peringkat Pertama Penyebab Kematian, Ini Waktu Tepat Membawa Pasien ke Rumah Sakit

Polisi saat ini telah menjalin kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, dan lembaga terkait lainnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas mabes polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah