Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Kapolri: Beberapa Kasus Korban Sampai Bunuh Diri

- 15 Oktober 2021, 19:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Meminta Jajarannya  menindak tegas pinjol illegal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Meminta Jajarannya menindak tegas pinjol illegal. /Humas Polri/

PortalMagetan.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya menindak tegas  pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab, penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau dikenal Pinjol telah banyak merugikan masyarakat.

Indiksinya hingga Oktober 2021, terdapat 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol.

“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri dikutip PortalMagetan.com dari Humas Mabes Polri Jumat 15 Oktober 2021.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Kapolri, kerap memberikan promosi atau penawaran yang menggiurkan hingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya

Kapolri mengatakan, tindakan tegas itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogya, Polda Jabar Amankan 89 Debt Collector

Kapolri menyatakan penyelenggara Pinjol memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak situasi Pandemi Covid-19. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, lanjut Listyo, Pinjol ilegal sangat merugikan. Karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, jika telat membayar, maupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Yang membuat trenyuh, lanjut Kapolri ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” rinci mantan Kapolda Banten tersebut.

Baca Juga: 14 Tahun Menanti, Korsel Akhirnya Tawarkan Kompensasi 10 Juta Won ke Eks Mata-Mata KLO

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi, sosialisasi dan literasi digital kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Selanjutnya, kepolisian mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Dari sisi Preventif, Kapolri meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Dan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal. 

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk Satgas Penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat Posko Penerimaan Laporan Dan Pengaduan, lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri

Baca Juga: Stroke Peringkat Pertama Penyebab Kematian, Ini Waktu Tepat Membawa Pasien ke Rumah Sakit

Polisi saat ini telah menjalin kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, dan lembaga terkait lainnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas mabes polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah