Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Kematian Mahasiswa STIP Jakarta, Terduga Pelaku Langsung Dicopot dari Taruna

- 4 Mei 2024, 12:45 WIB
Ilustrasi jenazah. Mahasiswa STIP Jakarta diduga tewas dianiaya senior, Kemenhub terjunkan Tim investigasi
Ilustrasi jenazah. Mahasiswa STIP Jakarta diduga tewas dianiaya senior, Kemenhub terjunkan Tim investigasi /pixabay/

 

PortalMagetan.com – Kasus kematian seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial P (19) kini tengah diusut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mahasiswa tersebut menghembuskan nafas terakhir diduga senior.

"Kami menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan di STIP Jakarta dan menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya taruna," kata Kabag Umum Sekretariat BPSDMP Kemenhub Ariandy Samsul B dalam keterangan dikutip Sabtu (4/5/2024).

"BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini," sambungnya.

Baca Juga: Paslon Bupati-Wakil Bupati Magetan Jalur Perseorangan Wajib Miliki Dukungan 40.416, Simak Penjelasan KPUBaca Juga: Paslon Bupati-Wakil Bupati Magetan Jalur Perseorangan Wajib Miliki Dukungan 40.416, Simak Penjelasan KPU

Ariandy menuturkan, Plt Kepala BPSDM Perhubungan akan mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur pada kampus yang harus dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

"BPSDMP meminta STIP Jakarta untuk mengambil langkah-langkah percepatan untuk mengusut kejadian ini dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Jakarta Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya

Ariandy menambahkan, terduga pelaku langsung dicopot statusnya sebagai taruna. Langkah tersebut dimaksudkan agar tidak mengganggu proses hukum.

"Sementara bagi manajemen kampus dalam berbagai tingkatan yang terkait dan bertanggung jawab dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilaksanakan Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah