Paslon Bupati-Wakil Bupati Magetan Jalur Perseorangan Wajib Miliki Dukungan 40.416, Simak Penjelasan KPU

- 4 Mei 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Segini dukungan yang wajib dikantongi calon perseorangan yang ingin maju Pilbup Magetan
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Segini dukungan yang wajib dikantongi calon perseorangan yang ingin maju Pilbup Magetan /KPU

PortalMagetan.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang berangkat dari jalur perseorangan wajib memiliki dukungan yang tersebar lebih dari 10 kecamatan. Minimal mereka harus mengantongi dukungan sebanyak 40.416 orang.

Ketua KPU Magetan Fahrudin, mengatakan besaran jumlah dukungan peserta  pilkada jalur perseorangan itu sesuai Keputusan KPU Magetan Nomor 1083 tahun 2024 menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Magetan 2024 harus tersebar minimal di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.

“Adapun untuk di Kabupaten Magetan yang memiliki 18 kecamatan, maka dukungan harus tersebar di minimal 10 kecamatan,” kata Fahrudin.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kakak Beradik Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi, Ini Peran AT

Kata dia, pihaknya segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Magetan 2024. Pendaftaran calon dari jalur perseorangan akan berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024.

Fahrudin menambahkan para pasangan calon jalur independen/perseorangan, disediakan layanan helpdesk di kantor KPU setempat.

KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Selanjutnya 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah