PortalMagetan.com – Seribu lebih Desa di Indonesia sukses menggunakan aplikasi Pemilu Elektronik atau e-Voting dalam pemilihan Kepala Desa (pilkades). Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut total ada sekitar 1.700 desa yang gunakan e-Voting dalam pesta demokrasi tingkat paling bawah itu.
"Pada pilkades sudah terselenggara di 28 kabupaten, 15 provinsi, sejak 2013," kata Ketua Inventor e-Voting sekaligus Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN Andrari Grahitandaru di Gedung BRIN, Jakarta.
Andrari mengatakan mulanya e-Voting untuk pilkades pertama kali digunakan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang memiliki permasalahan surat suara tidak sah melebihi perolehan calon kepala desa yang menang.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Bupati Trenggalek: Tegakkan Hukum Seadil-Adilnya
"Nah ini menyebabkan kepala desa yang terpilih itu bukan murni pilihan masyarakat. Nah itulah dengan e-Voting, dengan tidak adanya surat suara tidak sah, maka e-Voting ini menjadi pilihan, menjadi terpilihnya kepala desa yang benar-benar menjadi pilihan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan teknis pemilihan dalam e-Voting dalam prosesnya hanya melibatkan dua kali sentuh.
"Pertama, sentuh calon. Kemudian yang kedua, layar kedua, itu adalah konfirmasi, iya atau tidak," katanya.
Setelah itu, lanjut dia, tercetak struk audit yang kemudian diperiksa dan dimasukkan ke kotak audit. Dia menyebut struk tersebut akan menjadi bukti hukum manual ketika ada sengketa.