KPK Ungkap Kode Suap yang Diduga Diterima Bupati Labuhanbatu dari Rudi Syahputra yang Angkanya Tembus Rp 1,7 M

- 13 Januari 2024, 07:15 WIB
Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Labuhanbatu dan 2 orang swasta jadi tersangka setelah terjaring OTT KPK.
Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Labuhanbatu dan 2 orang swasta jadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. /instagram /@laburaku

PortalMagetan.com- Empat orang ditetapkan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Empat orang itu yakni Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, seorang anggota dewan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua orang swasta. 

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan.

Ghufron mengatakan, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Ghufron juga mengungkap kode pemberian uang suap itu dengan kode 'kirahan'.

Baca Juga: Wow, Diduga Terlibat Pungli 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik, Dewas KPK: Sudah Mau Sidang

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x