PortalMagetan.com - Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tengah didalami Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan
Albertina mengatakan jika laporan terhadap kedua pimpinan KPK itu diduga berkaitan dengan pengaruhnya.
"Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah," sambungnya.
Albertina mengatakan aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.
"Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," ucapnya.
Menurut Albertina, pendalaman pelanggaran etik ini masih tahapan klarifikasi. "Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang)," tukasnya.***