Tangapan Dewas KPK Terkait Laporan Dugaan Pelanggan Etik Nurul Gufron dan Alexander Marwata

- 12 Januari 2024, 07:15 WIB
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho /pikiran-rakyat.com/

PortalMagetan.com - Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tengah didalami Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan

Albertina mengatakan jika laporan terhadap kedua pimpinan KPK itu diduga berkaitan dengan pengaruhnya.

"Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah," sambungnya.

Baca Juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun, Ketua KPK: Jadi Penguat Terhadap Instrumen Kepatuhan, Kejujuran Mengisi LHKPN

Albertina mengatakan aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

"Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Telisik Aset Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil GM Radio Swasta, Ali:Konfirmasi Dugaan Keluarga Ikut Main Proyek

Menurut Albertina, pendalaman pelanggaran etik ini masih tahapan klarifikasi. "Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang)," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x