Rafael Alun Divonis 14 Tahun, Ketua KPK: Jadi Penguat Terhadap Instrumen Kepatuhan, Kejujuran Mengisi LHKPN

- 9 Januari 2024, 12:15 WIB
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango /ANTARA

PortalMagetan.com - Kinerja Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mendapat apresiasi Nawawi Pomolango. 

Sebab, Satgas KPK berhasil menjebloskan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ke penjara dan mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Apresiasi sebesarnya pada kerja satgas lidik, sidik dan penuntutan dalam penanganan perkara RAT ini, kerja yang cepat dan tetap penuh kecermatan yang tinggi," ungkap Ketua KPK Nawawi kepada wartawan.

Menurut Nawawi, kasus Rafael Alun ini menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca Juga: Lowongan Kerja Teller dan Cusomer Service di BUMN dari Bank BTN Cek Syarat dan Kualifikasinya

Dia berharap momentum ini menjadi harapan lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

"Perkara ini juga jadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN, serta menjadi momen harapan dilahirkannya aturan illicit enrichment dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ungkapnya. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x