Jangan Lupa, Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap 1 Mei 2024, Ini Pertimbangan dan Himbauannya

- 29 April 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi. Penerapan dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta pada 1 Mei DItiadakan
Ilustrasi. Penerapan dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta pada 1 Mei DItiadakan /Unsplash/ Zalfa Imani

PortalMagetan.com – Aturan ganjil genap akan ditiadakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada 1 Mei 2024. Kebijakan pembatasan lalu lintas ini dilakukan karena adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.

 

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta

 

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Percepat Pemulihan Infrastruktur Pasca Banjir Bandang Terjang Munjungan, Simak Pesannya

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Dalam unggahan yang sama, Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x