Telisik Aset Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil GM Radio Swasta, Ali:Konfirmasi Dugaan Keluarga Ikut Main Proyek

- 7 Januari 2024, 07:15 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi /Antara/Indrianto Eko Suwarso Sumber Artikel berjudul "Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Soal Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017308301/syah
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi /Antara/Indrianto Eko Suwarso Sumber Artikel berjudul "Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Soal Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017308301/syah /

PortalMagetan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menelusuri aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penelusuran sederet aset penting itu ditengarai ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Hal itu terungkap saat lembaga antirasuah itu memeriksa Dhirgaraya S Santo sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka SYL.

"Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Terbaru, PT Rukun Raharja Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftarnya

Tak hanya menelisik terkait aset, ALi Fikri mengungkap jika KPK mengkonfirmasi soal dugaan proyek di Kementan yang diduga melibatkan keluarga dari tersangka SYL. Keluarga SYL diduga ikut cawe-cawe dalam menentukan proyek di Kementan.

"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," tuturnya.

Dalam perkara ini, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah