Update Kasus Mayat Dalam Sarung, Ini yang Dilakukan FA Usai Bunuh Pamannya, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 15 Mei 2024, 09:40 WIB
Dua Tersangka pembunuh mayat dalam sarung di Tangsel
Dua Tersangka pembunuh mayat dalam sarung di Tangsel //PMJ News

PortalMagetan.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan AH yang mayatnya terungkus kain sarung di Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan itu petugas berhasil meringkus dua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.

Tersangka FA (23) yang tak lain keponakan korban mengaku menyesal usai menghabisi pamannya sendiri. Dia berdalih membunuh pria 32 tahun itu karena sakit hati

"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta

Kata dia, penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh korban padahal saat itu sedang waktunya istirahat.

Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Larang Study Tour-Perpisahan Dilakukan di Luar Sekolah, Purwosusilo Ungkap Pertimbangannya

"Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi)," ungkapnya.

FA juga mengungkap apa yang dilakukannya usai mengeksekusi pamannya.

"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak," ucapnya.

N tersangka kedua dalam kasus ini mengatakan menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah