PortalMagetan.com - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK akan segera naik ke sidang etik yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"(Kasus pungli di Rutan KPK) sudah mau sidang," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di gedung ACLC KPK.
Albertina mengatakan, total ada sekitar 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Rencananya sidang akan digelar bulan ini.
"Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik," ucapnya.
Albertina menjelaskan, Dewas KPK hanya berwenang melaksanakan sidang etik kepada 93 pegawai itu. Sementara terkait kasus pidana dari pungli akan diserahkan penegak hukum lainnya.
"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK tengah menyelidiki temuan adanya praktek pungli Rp4 miliar di rumah tahanan KPK. Kasus ini sempat membuat heboh publik.