PortalMagetan.com - Sejumlah aset milik selebgram asal Makassar Nur Utami disita Bareskrim Polri. Penyitaan aset itu diduga terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap aset yang disita dari Nur Utami antara lain tas hingga kendaraan mewah.
“Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, diantaranya Alphard, kemudian Hilux, termasuk juga HRV, dan beberapa kendaraan yang lainnya,” ujar Jayadi kepada wartawan.
“Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lain,” imbuhnya.
Tak hanya itu, penyidik lanjut Jayadi menyebutkan pihaknya juga masih menelusuri aset-aset lain milik Nur Utami yang diantaranya berbentuk tanah dan bangunan.
“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Jayadi menambahkan, untuk rekening dari Nur Utami yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini juga masih dalam tahap koordinasi dengan pihak bank untuk pemblokiran.
“Kami sudah dapatkan rekeningnya, mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan,” tandasnya.