DKI Jakarta Bakal Berubah Status Jadi DKJ,Cetak Ulang E-KTP Dilakukan Bertahap-Budi: Menyesuaikan Stok Blangko

- 19 September 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi: Monas Ikon Jakarta. DKI Jakarta Bakal Berubah Menjadi DKJ, Cetak ulang KTP Dilakukan Bertahap
Ilustrasi: Monas Ikon Jakarta. DKI Jakarta Bakal Berubah Menjadi DKJ, Cetak ulang KTP Dilakukan Bertahap /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

PortalMagetan.com - Jakarta bakal berubah status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan DKI Jakarta ke DKJ terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Keppres terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. 

Terkait perubahan status tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyampaikan dengan perubahan ini warga harus melakukan cetak ulang E-KTP.

"Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ungkap Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dan Jatim dari Anak Usaha BUMN PT Bahana Sekuritas Cek Syarat dan Kualifikasinya

Menurut Budi, cetak ulang KTP elektronik ini hanya diperuntukan bagi warga DKI Jakarta. "Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," imbuhnya.

Adapun teknis pencetakan ulang KTP, lanjut Budi, akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pihaknya tentu bakal menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x