PortalMagetan.com -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima memantik kontroversi.
Sebab, Hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan untuk penundaan pemilu 2024.
Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima membuat Komisi Yudisial (KY) menyiapkan langkah pendalaman putusan PN Jakarta Pusat itu.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, Jumat 3 Maret 2023.
KY akan melakukan pendalaman terkait vonis itu. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.