Mario Dandy Satriyo Terancam Lebih Lama Mendekam di Penjara,Polisi Terapkan Pasal 355 KUHP-Simak Penjelasannya

- 3 Maret 2023, 10:06 WIB
Mario Dandy Satriyo Terancam Hukuman Lebih Berat, Polisi Terapkan Pasal Ini
Mario Dandy Satriyo Terancam Hukuman Lebih Berat, Polisi Terapkan Pasal Ini /Instagram/@_broden

PortalMagetan.com - Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO 17 terancam lebih lama berada di penjara.

Sebab, Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal baru oleh penyidik Polda Metro Jaya  hingga terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Ancaman hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki kepada wartawan.

Baca Juga: PT Adaro Energy Buka Lowongan Kerja HR Officer untuk Lulusan S1-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu.

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukannya fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.


“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucap Hengki.

Baca Juga: Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1,S2-S3,Cek Formasi-Syaratny

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” jelasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x