Polisi Ungkap Mario Dandy Satriyo Serang 3 Bagian Vital Korban CDO, Kombes Hengki: Sudah Memiliki Niat Jahat

- 3 Maret 2023, 11:27 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers menyampaikan jika Mario Dandy Satriyo Sengaja Serang Tiga bagian Vital Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers menyampaikan jika Mario Dandy Satriyo Sengaja Serang Tiga bagian Vital Korban /PMJ News

PortalMagetan.com- Fakta-fakta kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap CDO (17) terus diupdate penyidik Polda Metro Jaya. 

Keberingasan Mario Dandy Satriyo dalam menganiaya CDO diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hingga Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP  tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban CDO (17), Mario mengucapkan kata-kata kasar hingga Mario disebut sudah memiliki niat jahat atau mens rea.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Terancam Lebih Lama Mendekam di Penjara,Polisi Terapkan Pasal 355 KUHP-Simak Penjelasannya

“Ada kata-kata, ‘gua gak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea (niat jahat) dan actus reus (wujud perbuatan),” ujar Hengki kepada wartawan.

Penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban CDO yakni kekerasan yang diarahkan ke arah kepala maupun arah vital lain seperti tengkuk leher.


Serta masih dilakukannya penganiayaan di saat korban sudah tidak berdaya.

“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ucapnya.

Baca Juga: PT Adaro Energy Buka Lowongan Kerja HR Officer untuk Lulusan S1-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x