PortalMagetan.com- Fakta-fakta kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap CDO (17) terus diupdate penyidik Polda Metro Jaya.
Keberingasan Mario Dandy Satriyo dalam menganiaya CDO diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hingga Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban CDO (17), Mario mengucapkan kata-kata kasar hingga Mario disebut sudah memiliki niat jahat atau mens rea.
“Ada kata-kata, ‘gua gak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea (niat jahat) dan actus reus (wujud perbuatan),” ujar Hengki kepada wartawan.
Penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban CDO yakni kekerasan yang diarahkan ke arah kepala maupun arah vital lain seperti tengkuk leher.
Serta masih dilakukannya penganiayaan di saat korban sudah tidak berdaya.
“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ucapnya.
Baca Juga: PT Adaro Energy Buka Lowongan Kerja HR Officer untuk Lulusan S1-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya