SKB 4 Menteri: Sekolah dan Kampus Wajib PTM Terbatas Mulai Tahun 2022, Berikut 3 Syaratnya

- 27 Desember 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi. SKB 4 Menteri, Sekolah dan Kampus wajib PTM mulai Tahun depan
Ilustrasi. SKB 4 Menteri, Sekolah dan Kampus wajib PTM mulai Tahun depan /ANTARA/Dhad Zakaria

PortalMagetan.com-Sekolah diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai tahun 2022 mendatang.

Kebijakan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas  ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.

Aturan terkait PTM terbatas di seluruh sekolah yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

4 Kementerian tersebut antara lain Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: 4 Paradigma Salah Orang Tua dalam Mendidik Anak hingga Picu Buah Hati Cengeng-Manja, Nomor 2 Sering Dilakukan

SKB 4 Menteri tersebut di antaranya Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru dijelaskan, seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas.

Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya, dimana hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin.

Baca Juga: 3 Tips Membangun Hubungan Harmonis dengan Anak, Beserta 5 Ide Nikmati Waktu Berkualitas dengan Buah Hati

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas:

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x