SKB 4 Menteri: Sekolah dan Kampus Wajib PTM Terbatas Mulai Tahun 2022, Berikut 3 Syaratnya

- 27 Desember 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi. SKB 4 Menteri, Sekolah dan Kampus wajib PTM mulai Tahun depan
Ilustrasi. SKB 4 Menteri, Sekolah dan Kampus wajib PTM mulai Tahun depan /ANTARA/Dhad Zakaria

- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.

***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah