PortalMagetan.com - Ratusan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Lebaran 1444 Hijriah.
Kurang lebih 208 dipastikan mendapat remisi, pun pihak lapas memastikan tidak ada narapidana yang diusulkan mendapatkan RK II.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dalam siaran persnya.
Kusnali melanjutkan, tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas dalam momen Lebaran tahun 2023 ini.
"Nggak ada yang langsung bebas," ucapnya.
Ia kembali menjelaskan, 208 narapidana yang diusulkan hanya mendapat RK I pada lebaran tahun ini. RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
"Sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya). Dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," tandasnya.***