PortalMagetan.com -Puluhan truk diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya karena nekat beroperasi meski ada larangan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan diamankannya puluhan truk tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Hal ini ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman terkait dikandangkannya puluhan truk itu.
“Nilang 30, sudah saya kandangin di KM 29. Kan nggak boleh yang sumbu tiga. Ada 30 semuanya dikandangin di KM 29,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan.
Latif mengungkapkan bahwa mereka yang terjaring mengaku mengetahui aturan yang berlaku. Namun mereka berdalih tetap melintas karena perintah majikannya.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakartaa dari PT Honda Trading Indonesia untuk S1, Cek Syarat dan Kualifikasinya
“Mereka saya tanya tahu (aturan larangan melintas), ‘Ya tahu pak, tapi disuruh sama majikan’ Ya sudah saya kandangin aja,” jelasnya.
“Kebanyakan bawa kayu. Tapi kalau logistik boleh lewat nggak ada masalah. Kalau kayu kan bisa ditunda besok apalagi hanya mindahin truk, nggak ada barangnya kan ngapain itu, bikin padat, macet karena kecepatannya,” tandasnya.***