PortalMagetan.com – Ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 30 April 2024 lalu. Penggeledahan itu dilakukan korp antirasuah terkait kasus dugaan korupsi peningkatan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI.
"Benar. Kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya.
Meski begitu, Ali belum dapat mengungkapkan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan tim penyidik dalam perkara itu.
Baca Juga: Jobseeker Merapat, Triputra Agro Persada Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Korp antirasuah diketahui telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait pengadaan furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
KPK sendiri telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Diantaranya Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Selain itu terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni. Serta, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.***