PortalMagetan.com- Kasus pembunuhan bos hotel Assirot Residence, Naima S Bachmid (61) akhirnya terungkap.
Setelah subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuh terhadap pemilik hotel Assirot Residence, mereka yakni S dan F.
Sakit hati diduga sebagai motif yang melatarbelakangi kedua pelaku gelap mata hingga menghabisi korban.
“Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dimana para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati terhadap korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan.
Kedua pelaku diketahui belum lama bekerja di tempat korban sebagai asisten rumah tangga (ART), di mana F selama 9 bulan, dan S selama tiga bulan.
Panjiyoga menuturkan, mulanya pekerjaan mereka baik-baik saja. Namun kemudian pelaku mulai menerima perbuatan yang tidak menyenangkan yang berakibat sakit hati mereka.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakartaa dari PT Honda Trading Indonesia untuk S1, Cek Syarat dan Kualifikasinya
“Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***