Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, ZN Sopirnya Segera Disidang, Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Polri

- 25 November 2021, 19:42 WIB
Penyidik Polri telah melimpahkan tersangka Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta barangbukti ke Kejari Jakpus  Rabu, 25 November 2021
Penyidik Polri telah melimpahkan tersangka Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta barangbukti ke Kejari Jakpus Rabu, 25 November 2021 /Foto: PMJ News/Yeni

PortalMagetan.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jakarta Pusat terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN.

Kepala Kejaksaan Negeri (KejariJakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu 24 November 2021 kemarin pukul 10.00 WIB.

Dengan begitu, Nia RamadhaniArdi Bakrie dan sopirnya ZN akan segera masuk ke meja hijau.

"Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bima melalui keterangan tertulis, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Mami Ambar Jual 29 ABG dan Wanita Muda Jadi PSK, Polda Jatim Bongkar Modus dan Cara Kerjanya

Menurut Bima, penyerahan Nia RamadhaniArdi Bakrie dan sopirnya ZN dilakukan secara zoom meeting karena saat ini masih melakukan rehabilitasi di Bogor.

Para tersangka akan tetap ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor.

Melalui zoom meeting dan disaksikan secara langsung oleh penyidik dan kuasa hukum, dalam pelimpahan berkas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membenarkan perihal identitas dan perkara yang membelitnya.

Baca Juga: 5 Gejala Fisik yang Timbul Akibat Stres, Mulai Jerawatan hingga Perubahan Berat BadanBima menuturkan, tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dilarang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 26 Provinsi Realisasi APBD-nya Dibawah 70 Persen, Mendagri Tito Beri Teguran, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x