Mami Ambar Jual 29 ABG dan Wanita Muda Jadi PSK, Polda Jatim Bongkar Modus dan Cara Kerjanya

- 25 November 2021, 18:54 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko terkait pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban 29 wanita-ABG, Kamis 25 November 2021
Keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko terkait pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban 29 wanita-ABG, Kamis 25 November 2021 /instagram @humaspoldajatim

PortalMagetan.com- Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan NS alias Mami Ambar warga Sumbersuko, Lumajang, Jawa Timur.

NS alias Mami Ambar menjual 29 perempuan, 6 diantaranya dibawah umur atau ABG. Mereka dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.

NS alias Mami Ambar kini ditahan di Mapolda Jatim atas sangkaan melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Meneruskan Praktik Eksploitasi atau Mengambil keuntungan dari hasil Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, NS alias Mami Ambar diamankan di rumahnya pada 16 November 2021 lalu.

Mami Ambar diringkus setelah polisi menerima laporan kaburnya salah satu korban perdagangan orang berinisial TR pada 15 November 2021.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Rachel Vennya Dkk Segera Disidang, Polisi: Nasib 4 Tersangka Ditangan Kejati Banten

‘’ Kejadian ini berhasil terungkap setelah salah satu korban kabur dan melapor ke Polda Jawa Timur,’’ terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam Press Relese Kamis 25 November 2021.

Gatot  menuturkan  modus NS alias Mami Ambar dalam menjerat para korban dengan menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (medsos). ‘’Kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar yakni Rp 10 juta hingga 15 juta per/bulan,’’ terang Gatot.

 Janji Mami Ambar membuat para korban tertarik, mereka berasal dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung hingga Jakarta.

Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan muda ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Instagram @humaspoldajatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x