Berkas Perkara Lengkap, Rachel Vennya Dkk Segera Disidang, Polisi: Nasib 4 Tersangka Ditangan Kejati Banten

- 25 November 2021, 17:35 WIB
Polisi menyatakan berkas perkara kasus kabur karantina Rachel Vennya telah lengkap dan segera sidang.
Polisi menyatakan berkas perkara kasus kabur karantina Rachel Vennya telah lengkap dan segera sidang. /PMJ News

PortalMagetan.com-Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kembali dari luar negeri.

Penyidik yang menangani kasus kaburnya Rachel Vennya telah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Benar, berkas perkara penyidikan kasus Rachel Vennya dan kekasihnya (Salim Nauderer) juga sang manajer sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, Kamis 25 November 2021.

Tubagus melanjutkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penanganan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Banten. Rachel bersama tersangka lainnya juga akan segera menjalani persidangan.

Baca Juga: 5 Gejala Fisik yang Timbul Akibat Stres, Mulai Jerawatan hingga Perubahan Berat Badan

"Nasib keempat tersangka sudah di tangan Kejati Banten, tinggal menunggu proses peradilannya saja," lanjutnya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.

Selain itu, seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka karena membantu kaburnya Rachel dan dua orang lainnya dari RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga: 26 Provinsi Realisasi APBD-nya Dibawah 70 Persen, Mendagri Tito Beri Teguran, Berikut Daftarnya

Atas perbuatannya, Rachel Vennya dan tiga tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, keempatnya juga diijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah