Baca Juga: 5 Gejala Fisik yang Timbul Akibat Stres, Mulai Jerawatan hingga Perubahan Berat Badan
‘’Jumlah keseluruhan Korban mencapai 29 Perempuan, 23 dewasa dan 6 masih dibawa umur,’’ terangnya.
Kejadian ini berhasil terungkap setelah salah satu korban kabur dan melapor ke Polda Jawa Timur.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat pelumas.
‘’Enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB,’’ tegasnya
Baca Juga: 26 Provinsi Realisasi APBD-nya Dibawah 70 Persen, Mendagri Tito Beri Teguran, Berikut Daftarnya
23 korban perdagangan orang saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Sedangkan terhadap 6 korban dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.
Dalam pemeriksaan diketahui, NS atau Mami Ambar mengakui sudah melakoni bisnis esek-eseknya selama dua tahun terakhir.
Atas perbuatannya, Mami Ambar dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000, paling banyak Rp 600.000.000,00, sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). ***