Dalam pengembangan perkara tersebut penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara dikonfirmasi membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2024.
Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.