4 Anggota DPRD Bandung Diperiksa KPK Diduga Terkait Titipan Proyek, Siapa Saja?

- 19 Maret 2024, 12:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.

 

Majelis hakim menyatakan Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

 Baca Juga: Periksa 12 Saksi, Polisi Dalami Penyebab Kematian Sekeluarga yang Ditemukan Tewas di Depan Apartemen Jakut

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

 

Selain itu, Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x