PortalMagetan.com – Kasus dugaan money politik atau politik uang di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim kini diselidiki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhamad Hazairin yang menjelaskan jika pihaknya menerima laporan adanya dugaan praktik politik uang atas nama salah satu pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Minggu 11 Februari 2024.
"Intinya ada kegiatan yang bersangkutan itu membagikan uang salah satu pasangan calon," kata Hazairin.
Sebagai informasi, beredar video di media sosial dengan narasi seorang perempuan yang membagikan uang kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut, pelaku politik uang tersebut berasal dari salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilpres 2024. Pembagian uang tersebut, terjadi pada 11 Februari 2024 dan dilakukan oleh seorang perempuan berinisial P.
Hazairin menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya praktik politik uang tersebut dari kepala desa setempat. Peristiwa itu, pada mulanya dilaporkan oleh ketua rukun tetangga (RT) setempat, ke kepala desa.
"Jumlah uang yang dibagikan sebanyak Rp1 juta untuk 20 orang warga yang merupakan tetangga dari perempuan tersebut. Uang sudah kami tarik kembali," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang kepada perempuan tersebut, disampaikan bahwa yang bersangkutan memang secara rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat setiap hari Jumat Legi.
"Katanya, memang biasanya setiap Jumat Legi itu menerima sumbangan dari beberapa pihak, untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar rumah. Kebetulan, uang tersebut berasal dari salah satu pasangan calon," katanya.