Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan tindak lanjut dalam tujuh hari kerja. Perempuan yang membagikan uang tersebut, bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Malang juga akan melakukan rapat pleno dalam waktu dekat untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran akibat adanya dugaan praktik politik uang tersebut yang terjadi di Desa Putat Kidul dan Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi itu.***