PortalMagetan.com –Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Jatim yang mengalir ke sejumlah kelompok masyarakat terus ditelisik tim Penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK). Seiring korp antirasuah itu kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini di Pamekasan, Jatim.
"Hingga hari ini tim KPK masih di Mapolres Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto dalam keterangan pers, Jumat 19 Januari 2024 sore.
Tim penyidik KPK tiba di Pamekasan pada Kamis 18 Januari 2024 dan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan untuk menyidik kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Jatim.
Sebelum ke Pamekasan tim penyidik antirasuah ini juga melakukan pemeriksaan sejumlah kepala desa di Kabupaten Sumenep dan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Sumenep.
Salah seorang kepala desa yang diperiksa adalah Kepala Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep Didik Supriyono. Dia diperiksa, karena ada salah satu kelompok masyarakat di desanya yang menerima kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka dalam kasus itu.
Di Sumenep, tim penyidik KPK meminjam ruangan Polres Sumenep sejak 16 hingga 17 Januari 2024 dan pada 18 hingga 18 Januari 2024 beralih ke Kabupaten Pamekasan dengan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan.
Sebagaimana di Kabupaten Sumenep, kegiatan penyidikan oleh tim KPK di Mapolres Pamekasan juga tertutup bagi warga dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari Pemprov Jatim.