Kronologi Dugaan Korupsi yang Menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said hingga Antam Rugi Rp 1,2 Triliun

- 19 Januari 2024, 13:35 WIB
Budi Said Crazy Rich Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam. Simak di sini untuk penjelasan lengkapnya.
Budi Said Crazy Rich Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam. Simak di sini untuk penjelasan lengkapnya. /Tangkap layar instagram.cok/kejaksaan.ri

PortalMagetan.com - Pengusaha properti asal Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Bahkan kejagung menyatakan jika kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi tak menampik jika kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich Surabaya ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun lebih.

"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers

Menurut Kuntadi, lronologi peristiwa dugaan pelanggaran hukum dugaan korupsi terjadi pada pada Maret-November 2018. Tersangka Budi bersama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah ada pemotongan harga.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi dan Dijebloskan ke Rutan Salemba

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018 diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," tuturnya.

"Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," imbuhnya.

Padahal, lanjut Kuntadi, saat itu PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme hal yang melanggar hukum sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

"Saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x