Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi dan Dijebloskan ke Rutan Salemba

- 19 Januari 2024, 07:15 WIB
Budi Said crazy rich Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Budi Said crazy rich Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi /Antara

PortalMagetan.com - Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Bahkan pengusaha properti itu langsung ditahan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Menggiurkan, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000 Pergramnya, Simak Daftarnya

Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Budi Said dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah