Kejagung Sita 1 Kg Emas hingga USD 1.547.300 Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Berikut Rinciannya

- 8 Desember 2023, 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PortalMagetan.com -Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah beberapa perusahaan terkait kasus tersebut dan berhasil menyita emas dan uang hingga mencapai Rp 76 miliar.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 6 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Tak hanya mengobok-obok perusahaan, Kejagung lanjut Ketut, juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Staf Logistik dari PT Indorama Ventures Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," terangnya.


Untuk kepentingan keamanan, Ketut mengungkapkan barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);


2. Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x