PortalMagetan.com – Fresh graduate lulusan SMA-SMK,D3 dan S1 di wilayah Jogja patut berbangga. Sebab, rata-rata bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Provinsi DI Yogyakarta naik cukup signifikan.
Ahkan rata-rata UMK di Yogyakarta rata-rata naik 7 persen dibandingkan besaran UMK tahun 2023. Hal ini cukup melegakan mengingat UMK yang ditetapkan wajib diberikan pada buruh yang memiliki masa kerja 0 bulan hingga 1 tahun mulai Januari 2024.
Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di DIY naik, dan berada di atas UMP 2024. Penetapan tersebut ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.
“Seluruh hasil perhitungan UMK ini besarnya sudah lebih tinggi dari UMP. UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Secara otomatis setelah UMK 2024 ditetapkan maka yang berlaku adalah UMK, bukan UMP,” jelas Beny di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.
Beny memerinci besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 yakni Rp 2.492.997.00 sedangkan tahun 2023, UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,50, yang artinya terdapat kenaikan sebesar Rp168.221,49 atau sebesar 7,24%.
UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp 2.315.976,39, pada tahun 2023, UMK Sleman sebesar Rp 2.159.519, dengan jumlah kenaikan Rp156.457,17 atau 7,25%.
Sedangkan UMK Kabupaten Bantul 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.216.463 atau naik sebesar Rp150.024,18 atau sebesar 7,26% dari UMK Bantul 2023 yaitu sebesar Rp 2.066.438,
Sementara untuk UMK Kulon Progo 2024 menjadi Rp2.27.736,95. Naik sebesar Rp157.289,80 atau sebesar 7,67% dari UMK 2023 yaitu Rp 2.050.447,15.