UMK Jatim 2024, Kawasan Ring 1 Tertinggi Kota Surabaya, Kabupaten di Madura Masuk Papan Bawah, Cek Rinciannya

- 3 Desember 2023, 12:15 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Menetapkan UMK Jatim 2024, cek rinciannya
Gubernur Jatim Khofifah Menetapkan UMK Jatim 2024, cek rinciannya /Instagram @khofifah.ip

PortalMagetan.com  - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024 telah resmi disahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Kamis 30 November malam. Penetapan besaran UMK se-Jatim itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Khofifah menuturkan penetapan UMK 2024 ini telah mempertimbangkan beragam masukan dari Dewan Pengupahan, baik dari kelompok buruh maupun pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik.

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," jelas Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Tak hanya itu, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

Baca Juga: Lowongan Kerja Recruitment & Development Intern dari PT Kapal Api Global Cek Syarat dan Kualifikasinya

Gubernur Perempuan Pertama di Jatim ini menambahkan penetapan UMK merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” jelasnya.


UMK Jatim 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.

Ketentuan itu sebagimana yang tertuang dalam pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal.  Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x