UMK Jogja 2024 Rata-rata Naik 7 Persen, Prosentase Kenaikan Tertinggi Bukan di Kota Yogyakarta Tapi Daerah Ini

- 3 Desember 2023, 13:15 WIB
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono //Pemprov DIY

Tak hanya itu, UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 ditetapkan sebesar Rp2.188.041,00 atau naik sebesar Rp138.815,00 dengan persentase 6,77% dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.049.266,00.

“Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024,” kata Beny.

Baca Juga: UMK Jateng 2024 Banjarnegara Terendah-Demak Tertinggi Ke-2, Nana Tegaskan Berlaku untuk Pekerja Kurang 1 Tahun

Beny menegaskan, UMK ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hal itu sebagaimana aturan main dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 juga mewajibkan pengusaha menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur atau skala upah.  Artinya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.


Beny menambahkan, kebutuhan atas kenaikan upah untuk pekerja juga memperhatikan kemampuan daya ungkit pengusaha. Oleh karena itu dilakukan rasionalisasi yang mampu menaikkan UMP hingga lebih dari 7% dari yang seharusnya hanya sekitar 5% saja. Rasionalisasi inilah yang akhirnya mampu juga menderek UMK lebih tinggi.

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan, penetapan UMK kabupaten Gunungkidul telah melibatkan banyak pihak. Ia menyebutkan, Serikat Pekerja, pengusaha, Dewan pengupahan dan  Pemkab Gunungkidul telah duduk bersama menyepakati usulan tersebut.

“Kami sudah sepakat angka tersebut, yang kemudian menjadi kesepakatan bersama, dengan pertimbangan dengan adanya kenaikan UMK ini tidak memberikan beban bagi pengusaha. Tetapi di sisi lain juga memberikan ruang bagi para pekerja untuk bisa meningkatkan daya beli masyarakatnya,” ungkap Heri.

Baca Juga: Lowongan Kerja HCIS Developer Intern dari PT Citilink Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

Heri menjelaskan, kesepakatan ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Tahun ini, pertumbuhan ekonomi Gunungkidul tercatat sebesar 5,22%. Tentunya perlu dilakukan keseimbangan dalam penetapan UMK tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pemprov DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x