PortalMagetan.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Se-Jawa Tengah resmi diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Kamis 30 November 2023 lalu.
Seiring ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang UMK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan itu terungkap UMK tertinggi se- Jateng yakni Kota Semarang dengan nominal sebesar Rp3.243.969, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah se-Jateng dengan besaran Rp2.038.005.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024, lanjut Nana, mempertimbangkan inflasi provinsi Jateng, pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkapnya
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.